Dari pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Saat menjalani proses perceraian, salah satu hal yang harus dipikirkan adalah biaya yang harus dikeluarkan https://www.legalkeluarga.id/